Kabarindoraya.com  |  Simalungun -  Berita Viral dibeberapa Media Online polemik tanah HGU Ex bangunan Belanda yang menyebut ada keterlibatan Oknum petinggi PTPN4 unit kebun Tinjowan dan juga mencatut nama General Manager ( GM ) Distrik 3 Raja Suandi Purba, Abdi H.Sinaga yang kala itu menjabat sebagai Manajer Tinjowan, Sahrul A. Saragih selaku Asisten Kepala ( Askep ) rayon A unit kebun Tinjowan kepada salah seorang Pengusaha bernama Sugeng  dalam dugaan jual beli tanah yang masih berada dalam HGU PTPN4 unit Tinjowan.

Tanah yang masih dalam kawasan HGU PTPN4 regional II afdeling 3 unit kebun Tinjowan yang lagi hangat diperbincangkan  itu berada di nagori/ Desa Teluk Lapian kecamatan Ujung Padang kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang  luasnya lebih kurang 600 M2 tepat berada dibelakang bangunan Ex zaman Belanda.

Ketika Reporter Media ini melakukan wawancara dengan Askep rayon A kebun Tinjowan Syahrul A.Saragih diruang kerjanya pada Rabu 29/04/2026 sekira pukul 11.00 Wib hingga peninjauan lokasi tanah HGU Ex Bangunan Belanda beliau mengatakan dengan tegas " bahwa Kami 

tidak ada melakukan Penjualan Tanah HGU seperti apa yang ditudingkan oleh salah satu Media Online beberapa waktu yang lalu ,Membantah keras adanya keterlibatan pihak Managemen PTPN4 Regional II unit kebun Tinjowan dalam dugaan jual beli Tanah di Ex bangunan Belanda dengan salah seorang pengusaha bernama Sugeng.

Ia juga mengatakan awal Kronologinya ini bermula bapak Sugeng tadinya meminjam lahan pakai tanah tersebut untuk lahan parkir karena akan ada kegiatan Turnamen bola Volly piala wakil Bupati Simalungun dengan menutup Areal Lapangan menggunakan terpal biru dan nanti setelah selesai akan mengembalikan lahan tersebut.


Bukannya dikembalikan, sekarang malah didirikan bangunan pagar beton, bahkan kita masih menyimpan surat Permohonannya sebagai bukti dan pegangan kita.

Ada wacana dari Bapak Sugeng bahwa jika Turnamen ini sukses, beliau akan mendirikan Sekolah Volly untuk anak anak Masyarakat dan akan menyampaikan hal ini kepada bapak Wakil Bupati Simalungun untuk membantu agar tanah HGU yang sepadan dengan lapangan Volly dihibahkan oleh PTPN4 mengingat lapangan Volly tersebut kurang luas.

Namun pengajuan tersebut kami tidak tahu sampai dimana.

Itulah yang kami sayangkan kenapa urusan Administrasinya belum selesai kog malah mendirikan bangunan itukan jelas pelanggaran.