Kabarindoraya.com | Bekasi - Sebuah gudang penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terpantau aktif beroperasi di Cikeuting Udik wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota. Ironisnya, meski diduga kuat ilegal, gudang tersebut tampak beroperasi lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas keluar-masuk mobil boks pengangkut solar dan pemindahan ke dalam mobil tangki kerap terjadi di lokasi tersebut, tanpa adanya tindakan hukum selama ini.
“Udah lama gudang ini mak pak, informasinya gudang solar ilegal. Hampir tiap hari ada mobil boks isi solar masuk, dipindahin ke tangki,” ungkap seorang warga berinisial RJ.
Tim media yang mendatangi lokasi mendapati indikasi kuat bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penampungan BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Aktivitas semacam ini dinilai merugikan negara secara ekonomi, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman keselamatan dan kesehatan warga sekitar,” lanjut RJ.

.png)