Kabarindoraya.com | Cibinong - 24 November 2025 Pengadilan Negeri (PN) Cibinong hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bogor, AKBP Wihka Ardilestanto, yang diajukan oleh penasihat hukum Tersangka M, seorang guru ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 7 tahun.
Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan karena secara fundamental mempersoalkan prosedur penyidikan yang dilakukan Polres Bogor, mulai dari penetapan status tersangka hingga penangkapan, yang dinilai cacat hukum.
Latar Belakang Kasus dan Penangkapan Cepat Kasus dugaan pencabulan ini sempat ramai dibicarakan publik Bogor setelah terjadi pada 3 Oktober 2025.
Kapolres Bogor AKBP Wihka Ardilestanto mengonfirmasi bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Bogor telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, termasuk visum (VER) terhadap korban di RSUD Cibinong.
Setelah merasa mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan M sebagai tersangka pada 16 Oktober 2025, dan empat hari kemudian, Tersangka M ditangkap di kediamannya di daerah Sukaraja Bogor pada 20 Oktober 2025.
Empat Poin Kunci Gugatan PraperadilanPenasihat Hukum Tersangka M, Advokat Suhendar SH MM, yang ditemui usai sidang perdana, menyatakan pihaknya mengajukan praperadilan dengan beberapa alasan hukum krusial.
"Tujuan kami mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres Bogor didasari empat alasan utama," kata Suhendar.
Cacat Hukum Penetapan Tersangka: Tersangka M disebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan, hal ini dinilai melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kurangnya Dua Alat Bukti yang Cukup: Penetapan tersangka dinilai tidak didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

.png)