Kabarindoraya.com | Jakarta - PT CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,tapi tidak mengetahui persis permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut, karena manajemen PT CCM belum pernah menerima panggilan terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan dan PT CCM belum melakukan kegiatan penambangan atau pengangkutan sejak adanya larangan ekspor pada awal tahun 2014 yang mewajibkan quota ekspor / membangun smelter, dan pada saat ini PT CCM sedang mengurus perijinan (RKAB)yang telah berjalan selama 9 (sembilan) bulan belum selesai oleh karena ketentuan dari ESDM berubah beberapa kali,maka tuduhan yang disampaikan oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah dalam pemberitaan beberapa media mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pertambangan Tanpa Adanya RKAB dan Tanpa Melakukan Kewajiban lainnya, ADALAH TIDAK BENAR : 

- Pada tahun 2015, PT CCM pernah bekerjasama dengan perusahaan afiliasinya yang akan membangun smelter, namun rencana tersebut batal karena pengurusan ijin smelter yang sangat lama dan baru selesai setelah 2 (dua) tahun pengurusannya, sehingga investor mengundurkan diri dan pihak PT CCM tidak dapat melanjutkan rencana tersebut : 

- Pada awalnya, Kejakti Sulawesi Tengah memanggil manajemen PT CCM mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “Kepentingan Umum” Teminal Khusus PT. Cocoman yang Bertentangan dengan Aturan Tata Ruang Laut (Non-PKKPRL) dan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : 

Nomor : PRINT-24 /P.2 /Fd.1 /12 /2025 tanggal 19 Desember 2025, dan Direktur Utama PT CCM, Mirdas Taurus Aika telah memberikan keterangan dan bukti mengenai hal tersebut kepada Jaksa Penyelidik pada tanggal 19 Februari 2026, setelah itu tidak mengetahui perkembangan atau penyelesaiannya hingga Kejati Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 22 April 2026 : 

- Penyidik Kejakti Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT CCM Jakarta sesuai Surat Perintah Penggeledahan tanggal 17 April 2026, Nomor : PRINT-066 /P.2.5 /Fd.2 /04 /2026, yang ditanda - tangani oleh Salahuddin, SH., MH. dan di PT CCM Morowali berdasarkan Surat Perintah

Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT-02/P.2 /Fd.2 /04 /2026 tanggal 17 April 2026, dalam rangka mengungkapkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pertambangan Tanpa Adanya RKAB dan Tanpa Melakukan Kewajiban lainnya Yang Dilakukan PT Cocoman,PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara, dan usul Jaksa Penyidik (15 orang), yang dapat diketahui dari Surat Perintah Penggeledahan yang hanya diperlihatkan kepada manajemen PT CCM : 

1- Berdasarkan Tanda Terima Data /Dokumen /Benda tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditanda - tangani oleh Andi Faiz Alfi Wiputra, SH., MH. di kantor PT CCM Jakarta, meliputi ASLI perijinan PT CCM dan dokumen lain, termasuk ASLI sertifikat tanah dan dokumen lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT CCM dibawa juga, sehingga berkesan penggeledahan dilakukan Penyidik Kejakti Sulawesi Tengah berdasarkan pesanan pihak yang sedang berseteru dengan manajemen PT CCM : 

- Berdasarkan Tanda Terima Data /Dokumen /Benda tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditanda - tangani oleh Farids Dhestarastra Musa, SH., MH.. di kantor PT CCM Jakarta, pelanggaran yang dituduhkan kepada PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya adalah Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023, jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : 

- Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum,yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, merupakan delik materiil,yang berarti kerugian negara harus benar-benar terjadi dan terbukti, bukan sekadar potensi kerugian :