Kabarindoraya.com | Jakarta - PT Pertamina resmi menaikkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, per hari ini. Kenaikan ini terjadi di sejumlah wilayah SPBU di Indonesia dan dikabarkan mulai berlaku pada pukul 10.30 WIB.
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini merupakan langkah dari Pertamina untuk menyesuaikan tarif BBM dengan fluktuasi harga minyak dunia. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal Pertamina, harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp1.500 per liter, sementara Dexlite dan Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 per liter.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kenaikan harga ini tidak akan berlaku pada BBM jenis subsidi, seperti Pertalite dan Solar, yang masih akan dijaga oleh pemerintah dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kenaikan harga BBM ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha yang merasakan dampak langsung terhadap biaya transportasi dan logistik. Di Jakarta, banyak pengguna kendaraan yang mulai mempertimbangkan kembali penggunaan kendaraan pribadi, beralih ke transportasi umum untuk menghemat pengeluaran.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kenaikan harga ini terhadap daya beli masyarakat, terlebih bagi sektor transportasi dan logistik yang sangat bergantung pada harga BBM,” ujar salah satu pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Arief Santoso.
Di sisi lain, Pertamina mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi energi di seluruh Indonesia. Pertamina juga mengimbau agar masyarakat dapat terus bijak dalam menggunakan BBM dan menjaga efisiensi penggunaan energi.
Proses penyesuaian harga ini diperkirakan akan terus berjalan dengan mempertimbangkan kondisi pasar minyak dunia dan kestabilan ekonomi domestik. Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan harga BBM dan memperhatikan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengendalian harga energi.
Penulis : Merlyn Kurnia Damayanti

.png)