Kabarindoraya.com | Bogor  - Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) segera gandeng dan undang WALHI untuk selamatkan Kawasan Puncak Bogor. IKPPAS pun mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera cabut ijin obyek  yang telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketua IKKPAS menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati Bogor untuk sesegera mungkin mencabut ijin obyek di kawasan Puncak Bogor dan kawasan Gunung Geulis dan sekitarnya yang telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Masukan ini disampaikan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab LSM kepada masyarakat sekitar Puncak Bogor terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hutan dengan mempertimbangkan aspek aspek krusial yang diantaranya mengembalikan Fungsi lahan sesuai peruntukannya, konsisten melestarikan lingkungan hidup dan hutan untuk keseimbangan alam demi kelangsungan hidup penduduk Kabupaten Bogor dan sekitarnya di masa kini dan masa mendatang, serta mencegah dampak ekologi dan bencana alam," urainya.

Demikian isi surat IKPPAS yang akan di sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai aspirasi masyarakat yang mesti di akomodir dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pemerintah yang di daulat rakyat.

"Pada masa kolonial kita berjuang untuk kemerdekaan sebagai negara yang berdaulat, dan saat ini pun kita masih harus terus berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup dan hutan di negara yang berdaulat," tegas Iman Sukarya, Selasa (22/7/2025). 

Ia berharap menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia telah dilakukan pencabutan ijin dan pembongkaran secara mandiri maupun dibongkar oleh tim gabungan sebagai bukti aksi heroik pemerintah dalam mewujudkan kemerdekaan lingkungan hidup dan hutan tanpa ada lagi pengrusakan dan alih fungsi lahan. 

"Kepada para aktivis Puncak Bogor juga diminta menyatukan persepsi dan bertekad untuk mewujudkan kawasan Puncak Bogor yang terbebas dari alih fungsi lahan. Sebab, rusaknya lingkungan hidup dan hutan di sekitar Puncak Bogor itu bukan oleh korporasi pengusaha yang bar bar mengalih fungsikan lahan. Akan tetapi, dalam kenyataannya bahwa pemerintahnya sudah tak mau peduli kemudian masyarakatnya juga terlena dan terbuai sehingga mereka selaku masyarakat disekitarnya kurang peduli kawasan Puncak Bogor yang diambang kehancuran atau tidak bahkan banyak masyarakat yang terlibat dalam praktek memuluskan  alih fungsi lahan juga dn itu tak bisa di pungkiri," tutupnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terkait dengan adanya desakan pencabutan izin sejumlah bangunan dan objek wisata yang ada di kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, mengatakan sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang belum mencabut ijin tersebut patut di pertanyakan. Melangsir surat rekomendasi yang di keluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar Bupati Bogor segera mencabut Izin sejumlah obyek, baik Property dan juga jenis usaha pengembangan Wisata di Puncak Bogor. Akan tetapi hingga kini belum juga di jalankan.

Sikap Pemkab Bogor tersebut, dinilai WALHI, ikut serta membiarkan pelanggaran yang terjadi terus kian berlangsung. Tidak heran banyak surat teguran yang di keluarkan pemerintah pusat sering kali di abaikan oleh pemerintah daerah. "Fakta saat ini, Bupati tidak patuh atas surat rekomendasi yang telah di keluarkan KLH. Padahal, apa yang mesti harus di tunggu, serta di kaji kembali," kata pria yang akrab disapa Iwang.

WALHI Jawa Barat memahami betul KLH mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin tersebut atas dasar analisi dan kajian yang serius (Scientific). Rekemondasi tersebut pula sudah sejalan dengan analisa Walhi Jawa Barat, dimana semua pelaku usaha yang telah terdaftar melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW dan RTRWN) tak heran jika degradasi kawasan hingga menghilangkan 1,4 Juta kawasan lindung lenyap oleh kegiatan tersebut. Sehingga bermuara terhadap bencana ekologis.

WALHI Jawa Barat mendesak Bupati Bogor agar segera mencabut seluruh izin yang sudah di rekomendasikan KLH. "Jika tidak di jalankan patut di duga ada udang di balik batu yang bisa saja di duga Bupati pun ikut terlibat dalam pemberian izin usaha," tegasnya. (Redaksi SA/LY)