Kabarindoraya.com | Batu Bara - Ditemui diruangan kerjanya, Kepala Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara Kamis (20/11), kepada Jurnalis media ini, mengatakan.
" Selain kegiatan rutin Desa, kami juga,saat ini mencoba dan berinisiatif, terkait pekerja rentan, dari ekonomi, kesehatan dan lainya, " jelas Kamaludin.
Lanjutnya, melihat sehatnya saja kita prihatin apa lagi sakitnya, " untuk tahun ini, kami baru 10 orang daftarkan warga rentan, pekerjaan,yang usianya sekitar dibawa umur 65 tahun," jelas Kades yang telah menjabat dua periode ini.
Untuk dapat diketahui, program yang diinisiasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan guna mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian maupun para pekerja informal yang terdampak.
Apa sajakah Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan kepada pekerja apabila terjadi kecelakaan akibat hubungan kerja dan terdapa unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian seperti terjatuh, terpukul, tertabrak, dll, di antaranya:
Kecelakaan dalam melakukan suatu pekerjaan;Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui, termasuk penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan.
Kamaludin menambahkan, Pemerintahan Desa Empat Negeri, menargetkan sekitar 100 orang, yang akan didaftarkan sebagai angota BPJS Pekerja Rentan.
" Selain targets 100 orang kami juga sudah dua tahun ini, menjalan kan program RTLH, satu tahun satu rumah, yang semua itu didanai oleh Dana Desa, semoga program dan rencana ini, bermanfaat bagi masyarakat saya, " ucap Kades Empat Negeri Kamaludin,mengahiri pembicaraan.

