Kabarindoraya.com | Bogor - Terkait Kecelakaan kerja terhadap salah satu karyawan yang berinisial (DH ) hingga meninggal dunia karyawan PT. Sutrakabel Intimandiri kejadian nya pada Hari Rabu 09 Juli 2025 dan meninggal dunia di Rumah sakit pada hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025.
Dengan adanya informasi terkait kecelakaan kerja yang diduga belum mendapatkan bantuan sepenuhnya dari pihak PT. Sutrakabel Intimandiri terhadap keluarga korban.
Sementara Nana Mulyana Plt Kadisnaker Pemkab Bogor Angkat bicara Kami akan investigasi ke perusahaan tersebut untuk klarifikasi dan kami ucapkan terimakasih atas informasinya ucapnya kepada kabarindoraya.com Rabu (16/07/2025).
Sementara Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor H.Wasto, kami akan segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut, karena ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang ini harus pihak PT. Sutrakabel Intimandiri,dan Pemkab Bogor melalui Disnaker segera melakukan investigasi ke perusahaan tersebut kami juga akan segera panggil Disnaker dan perusahaan dan ahli waris korban.
Karyawan Tewas yang berinisial DH ,saat aktivitas kerja pada Rabu (09/07/2025)dini hari,korban adalah salah satu karyawan PT. Sutrakabel Intimandiri yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 49, Jl. Roda Pembangunan No. 5, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor 16710.
Kami mendapatkan informasi bahwa Karyawan korban kecelakaan kerja di PT Sutrakabel belum mendapatkan bantuan sepenuhnya sesuai dengan aturan Undang undang ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 :
Undang-undang ini mengatur tentang ketenagakerjaan secara lebih luas, termasuk hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kompensasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021:

.png)