Kabarindoraya.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan sinyal hijau terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat (lapdu) mengenai dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan ruas Cikumpai-Ciparai di Provinsi Banten senilai Rp 87 miliar. Pihak Korps Adhyaksa menyatakan telah selesai melakukan penelaahan dan memutuskan untuk meneruskan penanganan kasus tersebut ke tingkat daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pengaduan tersebut telah diregistrasi melalui nota dinas dengan nomor R-390/K.3/Kph.4/11/2025 tertanggal 4 November 2025. Pihak Subdit Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Kejagung menyatakan bahwa hasil telaah menyimpulkan laporan tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk ditindaklanjuti. Saat ini, proses tersebut tengah merampungkan tahapan administrasi pengiriman ke daerah.

Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, mengonfirmasi adanya perkembangan positif tersebut. Ia menyambut baik langkah Kejagung yang merespons cepat aduan terkait proyek infrastruktur di Banten itu.
"Kami telah menerima konfirmasi bahwa laporan tersebut sudah selesai ditelaah oleh Kejagung. Kesimpulannya, pihak Kejagung memerintahkan Kejati untuk menindaklanjuti temuan yang kami sampaikan. Saat ini kami tinggal menunggu proses administrasi pengiriman berkasnya ke daerah selesai," ujar Agus Suryaman kepada awak media, Selasa (17/3).

Agus menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejagung bukan tanpa dasar. Pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proyek strategis tersebut yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya, pelimpahan ke Kejati merupakan prosedur standar agar pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan bisa dilakukan secara lebih efektif di wilayah hukum terkait.
"Kami akan mengawal ketat proses ini di Kejati nanti. Kami berharap Kejati Banten bisa profesional dan objektif dalam membedah data-data yang kami berikan. Nilai proyek ini sangat besar, mencapai Rp 87 miliar, sehingga dampaknya bagi masyarakat Banten sangat krusial," tambah Agus.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah BCW dan Gema Kosgoro Banten menyerahkan laporan tambahan ke Kejagung yang berisi bukti-bukti pendukung terkait pelaksanaan proyek jalan Cikumpai-Ciparai. Proyek ini menjadi sorotan publik lantaran perusahaan pemenang yang bermasalah, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan adanya proses yang mencurigakan dari awal hingga terbit LHP BPK dalam pengerjaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Banten tengah bersiap menerima pelimpahan berkas dari Kejagung untuk segera menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan masuk ke tahap penyelidikan (lidik) atau penyidikan (dik) berdasarkan bukti-bukti yang ada.

.png)