Kabarindoraya.com |  Serang - Kejaksaan Agung tetap berupaya memberi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi yang fair di Indonesia. Meskipun terbentuknya holding company Danantara memiliki kekebalan hukum dalam mengelola dana investasi menggunakan aset milik perusahaan negara. Hal itu ditegaskan Kasubid Kerjasama Antar Lembaga Kejaksaan Agung RI, Lilik Haryadi dalam acara Forum Pimred Multimedia Indonesia di Aston Serang, Jumat 18 Juli 2025. 

“Pengawasan Danantara penting untuk mencegah terjadinya fraud. Selama ini fraud terjadi justru di BUMN dengan nilai yang fantastis dan potensi terjadinya fraud di BUMN termasuk Danantara, besar,” ujar Lilik di hadapan para peserta yang berlatarbelakang pemimpin redaksi sejumlah media dalam acara diskusi nasional Danantara.

Meskipun begitu, lanjut Lilik, Kejagung RI telah menyiapkan tim pengawasan pengelolaan dana investasi yang dilakukan Danantara. Bahkan Lilik berani menyatakan bahwa saat ini Kejagung RI lebih kuat secara organisasi dan personelnya. 

“Terkait Danantara yang mengacu pada UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN bahwa Danantara tidak bisa dijangkau tipikor. Ini menjadi catatan kami dan masih menjadi diskusi. Meskipun begitu Kejagung siap mengawal dan mengawasi Danantara karena mengelola anggaran yang sangat besar,” tegas Lilik. 

Seperti diketahui Danantara sebagai lembaga pengelola dana untuk tujuan investasi mendapat perlindungan penuh dari UU nomor 1 tahun 2025. Pasal 9G misalnya menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Namun bukan berarti jika terjadi fraud tidak bisa dipidana.(Redaksi HS)