Kabarindoraya.com  | Jakarta - Persidangan perkara perdata Perkara PT.  Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) lawan Hary Tanoe dan PT.  MNC Asia Holding Tbk (MNC) Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sudah berjalan 14 (empat) bulan. Menjadi perkara perdata terlama di Indonesia.  Sidang perdana digelar pada tanggal 28 Februari 2025 lalu. Perkara perdata di tingkat pertama lazimnya rata-rata selesai  hanya dalam waktu 5-6 bulan. Namun pada tanggal 22 April 2026 – pekan depan --  persidangan akan memasuki agenda putusan. 

Pengacara terkemuka, Lucas, SH kuasa hukum (CNMP) dari Law Firm Lucas,S.H & Partners meyakini majelis hakim bakal mengabulkan gugatan pihaknya senilai Rp. 119 triliun. Termasuk menerima sita jaminan atas aset pribadi properti mewah milik Hary Tanoe di  Baverly Hills USA.

Opitimisme Lucas tentu beralasan. Dalam catatan wartawan hukum yang meliput jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat -- selama tahap pembuktian --  tim pengacara yang tergabung dalam  Law Firm Lucas,S.H & Partners berhasil membuktikan seluruh dalil gugatannya yang dapat dijadikan pertimbangan hukum yang kuat (Rasio Decidendi) bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan dengan mengabulkan gugatan CNMP. Sementara itu dalil-dalil pihak Hary Tanoe selaku tergugat yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapa nyaris seluruhnya terpatahkan. Benar  kata adagium: “facta sunt potentiora verbis!”. Fakta lebih kuat dari kata-kata! 

Gugatan CMNP Tidak Kurang Pihak

Menurut Lucas, SH gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh kuasa hukumnya sebagai gugatan yang kurang pihak. Lantaran tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU). Dalih tidak berdasar itu telah dipatahkan berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang dihadirkan CMNP. Malahan saksi-saksi maupun ahli-ahli yang dihadirkan Hary Tanoe dan MNC maupun Tito Sulistio malah membenarkan dalil-dalil gugatan CMNP. Fakta dipersidangan membuktikan CMNP tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan Drosophila Enterprise dalam seluruh proses tukar menukar surat berharga ini. Seluruh hubungan hukum CMNP dilakukan dengan Hary Tanoe melalui MNC.  Tanpa adanya keterlibatan Drosophila Enterprise. CMNP berhasil membuktikan pula bahwa Drosophila Enterprise merupakan sebuah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh Hary Tanoe dan Istrinya.

Sedangkan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak dilibatkan dalam gugatan. Pertama, karena CMNP sudah pernah menggugat PT Bank Unibank, Tbk, (BBKU) tahun 2004. Mahkamah Agung dalam Putusan PK menyatakan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pencairan terhadap NCD karena telah melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia. Sehingga CMNP sudah tidak mempunyai kepentingan hukum lagi untuk menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU). Kedua, CMNP tidak pernah berhubungan langsung dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) terkait dengan penerbitan NCD, seluruh proses penerbitan NCD dilakukan secara langsung antara Hary Tanoe melalui MNC dengan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU) tanpa adanya keterlibatan dari CMNP. CMNP melakukan transaksi penukaran surat berharga dengan Hary Tanoe melalui MNC. CMNP menerima 28 (dua puluh delapan) lembar NCD dari Hary Tanoe melalui MNC. “Dengan demikian terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak kurang pihak,"  ujar Lucas kepada wartawan di Jakarta,  Rabu (15/4/2026).

Gugatan CMNP Tidak Salah Pihak

Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh kuasa hukumnnya sebagai gugatan yang salah pihak. Dengan alasan CMNP menggugat Hary Tanoe secara pribadi atas keterlibatannya dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap CMNP. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan CMNP, Hary Tanoe yang pada saat transaksi terjadi menjabat sebagai Direktur Utama MNC seharusnya mengetahui bahwa NCD yang dimintakan untuk diterbitkan dan diserahkan kepada CMNP merupakan surat berharga yang tidak sah karena penerbitannya dilakukan secara melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. 

CMNP berhasil pula membuktikan Hary Tanoe merupakan Penerima Manfaat (BO) dari MNC sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan dari MNC baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga Hary Tanoe dan MNC dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama. Hary Tanoe melalui MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP karena telah menginisiasi, memprakarsai, menawarkan, menukarkan dan menyerahkan NCD yang tidak sah karena diterbitkan secara melanggar ketentuan Bank Indonesia kepada CMNP. Dengan demikian terbukti gugatan CMNP tidak salah pihak.