Kabarindoraya.com  | Bogor - Kenyamanan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Wangun akhir-akhir mulai terusik. Penyebabnya, keberadaan pasar malam di lahan eks terminal sementara di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, memicu kemacetan di ruas Jalan Raya Wangun. 

 "Kenapa diberikan ijin atau persetujuan, kemacetan ini jelas merugikan pengguna jalan. Harusnya diperhatikan kajian dampak lalulintas yang timbul akibat adanya pasar malam," ungkap Dede (40) pengendara yang melintas, Kamis 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, pria yang menikah dengan warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur itu mengatakan, timbulnya kemacetan diduga karena pihak pengelola tidak menyediakan lahan parkir yang memadai untuk pengunjung sehingga bahu jalan menjadi pilihan, selain itu terdapat pedagang dadakan yang bermunculan disepanjang jalan membuat kemacetan semakin parah.

 "Ketersediaan sarana infrastruktur dan angkutan publik yang nyaman dan aman adalah kewajiban pemerintah.  Kenyamanan saat diperjalanan, merupakan layanan dasar dan hak pengguna jalan," imbuhnya.

Ia juga menilai, keberadaan pasar malam bisa berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan menggangu istirahat masyarakat disekitar lokasi serta umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Kajian tersebut, harusnya diperhatikan oleh pihak kelurahan, Forkompincam Bogor Timur hingga Pemkot Bogor.

 "Sebagai pengguna jalan yang notebenenya masyarakat Kota Bogor saya akan mempertanyakan alasan atau yang mendasari diberikannya persetujuan keberadaan pasar malam itu. Jika pemerintah daerah dianggap lalai dalam mengelola lalulintas dan sarana jalan sehingga merugikan hak masyarakat, gugatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Aktivis Bogor Raya, Achmad Rohani, angkat bicara terkait keberadaan pasar malam diatas lahan eks terminal sementara Wangun yang direncanakan untuk sub terminal alternatif imbas revitalisasi terminal Baranangsiang. Ia juga mengatakan, publik harus diberikan informasi atas status lahan yang saat ini dijadikan lokasi pasar malam agar tidak terjadi opini liar, apalagi timbul keresahan dari pengguna jalan yang melintas akibat kemacetan.

 "Mayoritas publik beranggapan, lahan itu untuk terminal sementara karena ada revitalisasi terminal Baranangsiang. Artinya, lokasi tersebut dalam kendali pemerintah daerah atau pihak yang ditunjuk sebagai kontraktor. Tiba-tiba ada aktivitas pasar malam? Selain keluhan akibat kemacetan jalan, timbul pertanyaan terkait status lahannya," kata Rohani.

A Rohani menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menjamin ketersediaan sarana transportasi dan kenyamanan pengguna jalan. Ia juga mengkritisi dikeluarkannya persetujuan atau rekomendasi atas keberadaan pasar malam tersebut, karena dianggap tidak memperdulikan dampak lalulintas sehingga terjadi kemacetan dan bisa  menimbulkan gugatan warga negara terhadap pemerintah daerah melalui mekanisme Citizen Lawsuit.