Kabarindoraya.com  | Jasinga  - Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor bagian barat, menuai sorotan tajam. Selain dinilai mangkrak, proyek ini disebut-sebut telah merusak aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berupa jalan raya Sipak–Pangradin.

Sejak dimulai pada Desember 2025, proyek yang berlokasi di Kampung Muncang, Desa Sipak, masih berjalan hingga Mei 2026. Namun, menurut Ketua LSM Genpar, Sambas Alamsyah, progres pembangunan baru mencapai sekitar 15 persen, sementara waktu pelaksanaan tinggal tiga bulan lagi.  

Dari keterangan salah satu staf K3S, Feri, proyek ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp.812 miliar yang terbagi di tiga titik lokasi. Salah satunya di Desa Sipak dengan alokasi Rp270 miliar.  

Dampak pada Infrastruktur Mobilitas kendaraan berat yang keluar masuk proyek disebut telah merusak jalan milik Pemkab Bogor. Kerusakan ini berdampak langsung pada akses pejalan kaki maupun pengendara motor dan mobil, bahkan sering memicu kecelakaan lalu lintas.  

Sambas Alamsyah menegaskan bahwa penggunaan kendaraan berat tanpa memperhatikan tonase jalan sama saja dengan merusak aset negara yang dibangun dari pajak rakyat. 

“Seharusnya angkutan barang dan jasa kebutuhan proyek disesuaikan dengan kapasitas jalan kelas Pemkab Bogor. Kalau tidak, ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/4/2026).  

Regulasi Terkait Kerusakan Jalan oleh Kendaraan Proyek

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan  

   - Pasal 12 menegaskan bahwa setiap penggunaan jalan harus sesuai dengan kelas jalan dan kapasitas tonase.