Kabarindoraya.com  | Surakarta  -  Minuman keras (khamr) bukan hanya merusak satu orang yang meminumnya, tetapi perlahan menghancurkan keluarga, masyarakat, keamanan, akal sehat, bahkan masa depan sebuah daerah. Banyak pertikaian, kekerasan, kemiskinan, kriminalitas, rusaknya moral, hancurnya rumah tangga, hingga matinya hati dan ibadah berawal dari minuman keras. Karena itu, Islam mengharamkan khamr bukan semata-mata untuk melarang, tetapi untuk menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, kehormatan, dan keselamatan kehidupan manusia.

Dr. KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta dalam salah satu kajiannya menjelaskan bahwa setidaknya ada 10 bahaya besar bagi peminum khamr dan daerah yang membebaskan minuman keras berdasarkan Al-Qur'an, hadis Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama.

Pertama, Menjadi Daerah yang Banyak Permusuhan, Pertikaian, dan Masalah

Dalam Al-Qur'an surat Surat Al-Ma'idah ayat 91 Allah berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al Maidah ayat 91).

Dari ayat ini Imam al-Baghawi dalam Tafsir Ma'alimut Tanzil juz 3 Hal. 94  menjelaskan bahwa khamr dan judi menjadi sarana setan untuk menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, serta membuat manusia lalai dari dzikir dan shalat karena hilangnya akal dan kesadaran. Karena itu Allah memerintahkan manusia agar benar-benar berhenti dari khamr dan judi.

Kedua, Allah Melaknat Mereka yang Minum Minuman Keras dan Semua yang berkait dengannya

Akan dilaknat semua yang berhubungan dengan minuman keras sebagaimana dikatakan Imam Suyuti di dalam Misbahuj Zujajah syarah Sunan Ibnu Majah nomor 3371: