Kabarindoraya.com | Bogor – Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor yang sebelumnya merencanakan aksi unjuk rasa di depan Koba Reserve akhirnya menggantinya dengan audiensi langsung dengan manajemen, Rabu (16/7). Hasil dari pertemuan tersebut justru menguatkan dugaan pelanggaran: pihak Koba Reserve secara terang-terangan mengakui tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Cafe yang berlokasi di Jl. Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu kini menjadi sorotan masyarakat. Dugaan penjualan minuman keras secara ilegal akhirnya terkonfirmasi langsung dari pengakuan manajemen.

“Kami tidak memiliki izin untuk penjualan minuman golongan B dan C,” ujar perwakilan manajemen dalam forum audiensi.

Namun bukan hanya pengakuan tersebut yang menjadi sorotan. Dalam audiensi, pernyataan lain yang disampaikan oleh Niko, Manager Koba Reserve, justru dianggap sebagai bentuk sikap arogan dan menantang masyarakat sipil.

“Silakan aksi, karena sudah paham bahwa tahu sama tahu, hampir mayoritas THM di Kota Bogor tidak berizin. Silakan aksi mau ke sini atau ke Pemkot, karena kami tidak melarang menyampaikan aspirasi di muka umum,” ucap Niko di hadapan peserta audiensi.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Brigade GPII. Komandan Brigade GPII Bogor, Alfi Dwi Yulianto, menyebut ucapan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap gerakan rakyat dan perlawanan terhadap supremasi hukum.

“Intinya mereka angkuh. Tidak takut dengan adanya aksi karena mereka melihat banyak tempat hiburan malam lain yang juga tidak berizin. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, ini pembangkangan terbuka terhadap hukum,” ujar Alfi.

Ia juga menilai pernyataan tersebut memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan keberanian Pemkot Bogor dalam menghadapi pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Ketika pengusaha bisa bicara seperti itu di hadapan masyarakat, lalu pemerintah diam, maka jelas wibawa Pemkot sedang dipertaruhkan. Ini bukan hanya soal Koba, ini soal marwah hukum di Kota Bogor,” tegasnya.