Kabarindoraya.com  | Bogor - Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mendukung rencana penerbitan surat edaran Bupati Bogor terkait pencegahan dan penanggulangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Selain mendukung surat edaran tersebut, legislatif juga mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum yang lebih kuat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan DKM se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD, Senin (22/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wasto didampingi sejumlah anggota Komisi IV dan kepala dinas dari instansi terkait.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas berbagai upaya pencegahan terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin marak di wilayah Bogor.

Wasto menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, Allah Swt. hanya menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki, bukan sejenis. Namun, karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya,” ujar Wasto.

Ia juga mengingatkan bahwa LGBT merupakan bentuk kefasikan dan penyimpangan moral yang tidak boleh dinormalisasi. Perilaku menyimpang ini menurutnya telah dikenal sejak zaman Nabi Luth a.s.

Wasto menyayangkan berbagai upaya pembelaan terhadap komunitas ini yang kerap berlindung di balik isu hak asasi manusia (HAM).

“Para pembela LGBT berlindung di balik jubah HAM. Padahal, perilaku tersebut memicu banyak penyakit menular seperti sifilis, gonore, hingga HIV,” lanjutnya.