Kabarindoraya.com | Bogor - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai sinergi tugas dan fungsi dalam penyusunan produk hukum daerah pada Kamis lalu (4/9/2025).
Guna mendukung hal tersebut, selang beberapa hari tepat pada hari kamis (11/9/2025) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum menggelar kegiatan bersama yang mengintruksikan segera keseluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pembentukan produk hukum di daerah yang akan dikeluarkan termasuk mengevaluasi yang sudah diterbitkan.
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dalam laporannya mulai mendata seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang masih berlaku, berdasarkan informasi diperkirakan hampir 870 (delapan ratus tujuh puluh) dokumen yang tertuang dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) akan terdampak sinkronisasi.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, “evaluasi regulasi daerah ini akan dilakukan secara menyeluruh bertujuan untuk menganalisis situasi terkini, terkait beberapa persoalan substansi dalam perlindungan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Kota Bogor, perangkat daerah lainnya, akademisi dan masyarakat luas.”
Lanjut Alma, “ kami akan melakukan evaluasi regulasi daerah dengan pendekatan Pentahelix. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan regulasi yang efektif lebih pada rasa keadilan pada masyarakat.”
Pendekatan Pentahelix adalah metode kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, masyarakat sipil, dan media untuk menciptakan solusi inovatif dan berkelanjutan. Dalam konteks evaluasi regulasi daerah, pendekatan ini sangat memungkinkan berbagai pihak untuk bersama-sama menganalisis dan meningkatkan regulasi yang sudah diberlakukan.
“Kedepan, kebutuhan regulasi Kota Bogor akan saya teliti dengan cermat berdasarkan real fundamental dari aspek formil dan materil disertai pemanfaatan artificial inteligen guna sinkronisasi legalitasnya, dan untuk mendukung tata Kelola pemerintahan daerah yang baik harus disertai regulasi daerah yang berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat, rasa berkeadilan dan berkepastian hukum serta memenuhi kaidah dalam rule of law.” Tegas Alma Wiranta dalam waktu dekat akan melakukan monev bersama dibeberapa Kementerian.(Abah Ii Syafrillah)