Kabarindoraya.com | Bogor - Rabu 13/8/25 Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor hari ini (13/8/2025) sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dituangkan kedalam Rancangan Perda perubahan. Kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Ranperda dilaksanakan diruang Bapemperda DPRD Kota Bogor, dipimpin langsung oleh Anna Mariam Fadhilah bersama wakil ketua Jatirin dan seluruh anggota, dihadiri Kepala Bapenda Deni Hendana, Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta dan 5 perangkat daerah terkait beserta jajaran teknis.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan dalam siaran persnya bahwa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang diterima Pemkot Bogor pada tanggal 4 agustus lalu, maka paling lambat 15 hari setelahnya harus sudah selesai dibahas. 

“Pembahasan finalisasi Ranperda yang dilakukan pada hari ini merupakan keseriusan DPRD dan Pemkot Bogor untuk menghasilkan Perda yang berkualitas secara substansi dan menyesuaikan kondisi terkini di Kota Bogor,” ungkap Alma

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Perda Kota Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mencabut Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2022 Tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai adanya amanat UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Alma Wiranta dalam pembahasan menyampaikan 4 poin penting dalam penyesuaian dan perubahan tarif yang dituangkan dalam Ranperda ini, yaitu pertama terkait Optimalisasi Penerimaan Daerah, kedua Penyesuaian dengan Kebutuhan saat ini untuk memberikan keadilan dan kesetaraan dalam kontribusi yang harus dibayar oleh masyarakat dan pelaku usaha, ketiga Kepatuhan Wajib Bayar warga dengan melihat keterjangkauan dan keempat Pengurangan Beban Fiskal dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Dalam konteks legalitas, perubahan tarif retribusi yang dituangkan pada peraturan daerah ini telah dikaji dengan transparans serta berkeadilan dengan tidak memberatkan warga Kota Bogor, namun jangan sampai terjadi pembiaran atau kebocoran dalam implementasi yang dijalankan petugas. 

Saya berharap regulasi yang dibahas secara detil ini menjadi titik tolak semangat meningkatkan PAD Kota Bogor.” Tutup Alma Wiranta didampingi legal drafting Roni Ismail.(Redaksi Abah Tataros)