Kabarindoraya.com | Bogor -  Pemerintah Kota Bogor bersama Pansus DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Setelah melalui proses pembahasan yang intensif bersama tenaga ahli dihadiri oleh perangkat daerah terkait, Dinas Perumkim, Dinas PUPR, Baperida, Bagian Hukum dan HAM serta Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, yang pada akhirnya ditandatangani Berita Acara Pembahasan pada hari ini (rabu, 16/7/2025) di ruang Bapemperda DPRD Kota Bogor oleh Ketua Pansus Abdul Rosyid, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta dan Kadis Perumkim yang diwakili Sekdis.

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta mengatakan,” Raperda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh kini siap untuk diusulkan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi rancangan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana tertib prosedural, kewenangan, substansi dan implementasi.”

Raperda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yang merupakan perubahan dari Perda Kota Bogor nomor 4 tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bogor dengan menyediakan perumahan dan pemukiman yang layak dan berkualitas dengan kondisi saat ini. Beberapa poin penting dalam Raperda ini diantaranya terkait:

• Pencegahan Perumahan Kumuh: Pemerintah Kota Bogor akan melakukan upaya pencegahan perumahan kumuh melalui perencanaan dan pengelolaan kawasan pemukiman yang terpadu.

• Peningkatan Kualitas Perumahan: Pemerintah Kota Bogor akan meningkatkan kualitas perumahan dari level kumuh melalui pembangunan fasilitas umum dan sarana prasarana publik menjadi layak.

• Partisipasi Masyarakat: Pemerintah Kota Bogor akan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Raperda ini.

Setelah Raperda ini selesai dibahas dan diusulkan untuk difasilitasi dan evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, berupa dilakukannya penyelarasan untuk memastikan bahwa Raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Kota Bogor. Evaluasi raperda ini juga akan mempertimbangkan kewenangan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permukiman layak dan berkualitas.

“Dengan diusulkannya Raperda ini ke Provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat segera diproses agar menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bogor dari aspek perumahan dan pemukiman yang menjadikan kota ini sebagai kota yang sehat sebagaimana misi ke 2 Kota Sehat dalam RPJMD Kota Bogor tahun 2025-2029.” Tutup Alma Wiranta kepada awak media setelah penandanganan berita acara.(Abah Tataros)