Kabarindoraya com | Bogor - DPRD Kota Bogor telah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan menjadi Perda, pada rapat Paripurna, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat paripurna, Ketua Tim Pansus, Devie Prihatini Sultani dari fraksi Partai Nasdem menyampaikan latar belakang pembentukan Perda ini agar perempuan memiliki kesetaraan dengan laki-laki dan melahirkan kebijakan yang mensejahterakan wanita.
"Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi," kata Devie.
Lebih lanjut, Devie menjelaskan Perda ini nantinya akan meliputi ruang lingkup pemenuhan hak perempuan, pemberdayaan, sistem informasi dan lainnya.
Dalam perda ini juga mencakup pasal yang mengatur hak setiap perempuan, pemberdayaan dan pelindungan serta partisipasi masyarakat.
"Dalam kehidupan bermasyarakat, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminatif lainnya. Sehingga besar harapan kami Perda ini dapat menjadi payung hukum yant melindungi setiap perempuan di Kota Bogor," ujarnya.
Lebih lanjut, Devie menekankan Perda ini harus bisa menjadi bagian dari pada visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD, yakni adalah Bogor sejahtera dan Bogor sehat.
Sehingga, ia meminta kepada seluruh dinas dan satuan kerja Pemkot Bogor untuk langsung melaksanakan amanat dari perda yang dituangkan kedalam program APBD Kota Bogor.
"Maka perlu keseriusan dari OPD untuk melaksanakan perda ini dalam rangka mendukung kepala daerah agar berhasil melaksanakan tugasnya sesuai dengan RPJMD. Hidup perempuan," tutup Devie.

.png)