Kabarindoraya com | Batu Bara – Konflik agraria kembali memanas dan berpotensi meledak menjadi keresahan sosial di Kabupaten Batu Bara. Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani di Desa Perjuangan turun ke lapangan menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas ±105 hektare yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1964. Selasa (05/05/2026).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok Tani, Paing (70), ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan perwujudan perlawanan terhadap apa yang disebut sebagai ketidakadilan hukum dan sejarah. Menurutnya, lahan tersebut awalnya merupakan pemberian izin garap dari PT Bintang Asia Baru kepada para karyawan, yang kini diteruskan oleh ahli warisnya.

“Ini bukan tanah tanpa pemilik. Ini adalah tanah garapan yang memiliki akar sejarah panjang dan bukti otentik. Kami hanyalah melanjutkan hak orang tua kami yang sah,” tegas Paing dengan nada tegas.

Kronologi: Dari Izin Garap Menjadi Sengketa HGU

Berdasarkan fakta historis yang diungkapkan, masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak era 1960-an hingga akhir 1970-an. Namun, konflik mulai mencuat ketika pada tahun 1977 diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak Koperasi (Puskopad), yang kemudian mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayah konsesi mereka secara sepihak.

Ironisnya, klaim HGU tersebut muncul di saat masyarakat telah lebih dulu menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata. Persoalan semakin pelik ketika pada tahun 2008 terjadi transaksi peralihan hak yang kini dipertanyakan keabsahannya, yang diduga mengubah status kepemilikan ke pihak lain yang kini menguasai lahan tersebut.

“Kami memegang bukti transaksi tersebut. Jika ini benar terjadi tanpa melibatkan hak kami, maka patut diduga kuat telah terjadi praktik mafia tanah dan rekayasa administrasi yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap Paing.

Dokumen Kunci Tahun 1970: Kunci Pembuka Benang Kusut

Sengketa ini kini memasuki babak baru dengan kemunculan dokumen bersejarah bertanggal 27 Februari 1970. Surat bernomor 007/PR/Dir/70 yang ditandatangani oleh Achmad Diapari selaku Direktur PT Bintang Asia Baru dan PT Banuarea ini ditujukan kepada Pangkowilham I Sumatera Utara.

Dalam dokumen tersebut, secara eksplisit disebutkan penyerahan total lahan seluas 3.907 hektare kepada institusi negara untuk dijadikan proyek strategis. Poin paling krusial dan menjadi senjata utama warga adalah pengakuan tertulis bahwa pada saat itu, sebagian besar lahan telah menjadi area garapan masyarakat, baik melalui sistem tumpang sari yang disetujui maupun penggarapan mandiri.