Kabarindoraya.com  | Jakarta – Kecelakaan maut yang melibatkan rangkaian kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) lalu, kembali menyeret pertanyaan besar terkait tanggung jawab pengelolaan infrastruktur perkeretaapian. Dengan korban jiwa mencapai 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka, insiden ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis semata, melainkan potensi kelalaian manajemen.

Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menuntut keadilan bagi para korban. Ia menilai tragedi ini seharusnya bisa dicegah jika sistem dan prasarana berjalan sesuai standar.

Soroti Kelalaian Prasarana dan Pengawasan

Berdasarkan urutan kejadian, insiden bermula saat KRL relasi Bekasi-Cikarang menabrak mobil taksi yang berhenti di rel, yang kemudian berlanjut dengan tabrakan beruntun dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek.

Maruli menyoroti sejumlah kejanggalan yang menjadi penyebab utama. Ia mempertanyakan kelayakan fasilitas di perlintasan tersebut.

“Kita harus bertanya, apakah ada palang pintu perlintasan yang berfungsi baik? Apakah ada petugas yang standby menjaga lokasi tersebut? Dan apakah sistem persinyalan benar-benar bekerja optimal sesuai aturan?” ujar Maruli.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007, prasarana perkeretaapian wajib memenuhi syarat kelaikan teknis dan operasional, serta harus melalui uji berkala. Jika hal ini terabaikan, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyelenggara bertanggung jawab penuh.

Tolak Alasan Klasik "Human Error", Minta Direksi Diadili

Maruli dengan tegas menolak jika penyebab kecelakaan nantinya hanya diarahkan pada kesalahan manusia (human error) atau menjadikan petugas lapangan dan supir taksi sebagai satu-satunya pihak yang bersalah.