Kabarindoraya.com | Bogor - Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program yang berlandaskan payung hukum daerah berbentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menerbitkan peraturan daerah yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Peraturan daerah yang direncanakan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) menjadi salah satu prosedur utama dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kepatuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPDRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadilah yang memimpin rapat kerja dihadiri Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta, Kabapenda, Deny Hendana, Kalak BPBD, Dimas Tiko, Kabag Organisasi, Heny Nurliani beserta seluruh jajaran yang menghadiri adanya permohonan dua rancangan perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan rancangan perda terkait badan penanggulangan dan bencana daerah saat ini (jumat, 18/7/2025) terpantau awak media di Gedung DPRD Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan, “Usulan rancangan peraturan daerah yang tertuang dalam Propemperda memiliki penilaian yang signifikan terhadap indeks reformasi hukum (IRH) untuk menjawab persoalan terhadap mandatori peraturan diatasnya dan dinamika pelayanan publik terkait sosial, ekonomi, budaya dan politik serta tata kelola pemerintahan di Kota Bogor sebagaimana dalam Perda Kota Bogor Nomor 2 tahun 2024.”
Beberapa hal yang penting dalam perencanaan penerbitan perda yang tertuang dalam Propemperda, perubahan maupun diluar propemperda diantaranya:
• Fleksibilitas: memungkinkan pemerintah daerah untuk merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.
• Inovasi: pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih inovatif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
• Partisipasi: Dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembentukan perda, sehingga meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat.
“Kota Bogor perlu menyajikan parameter peraturan daerah yang berbasis pertahanan semesta untuk meningkatkan kesadaran tertib peraturan normatif dan partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan daerah dan nasional dalam perencanaan regulasi daerah. Regulasi yang inklusif dan komprehensif akan memperkuat pertahanan kota dari gempuran akulturasi yang dapat merusak moral dan menjaga kualitas hidup masyarakat Kota Bogor agar lebih baik.” Ungkap Alma Wiranta setelah mengikuti Rapat Kerja bersama Pansus RPJMD Kota Bogor 2025-2029.(Abah Tataros)