Kabarindoraya.com | Langkat – Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, angkat bicara keras menuntut tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Tuntutan ini muncul menyusul nasib pilu yang menimpa pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban yang menjabat sebagai Head Chef dan baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB.
"Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tegas Maruli Rajagukguk, Senin (13/4/2026).
Menurut Maruli, hal ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya. Kelalaian ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara.
Santunan Rp 5 Juta Ditolak, Biaya RS Diprediksi Capai Miliaran Rupiah
Pria yang pernah aktif di LBH Jakarta dan Yangon Justice Center Myanmar ini mengungkapkan, pihak keluarga sempat ditawari uang santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah karena nilainya tidak sebanding dengan beban biaya yang harus ditanggung.
"Keluarga menolak mentah-mentah. Bagaimana mungkin menerima Rp5 juta, sementara biaya perawatan di rumah sakit saat ini sudah membengkak fantastis, bahkan diprediksi bisa tembus miliaran rupiah. Yayasan dan SPPG tidak bisa lepas tangan, mereka wajib menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh total," seru Maruli dengan nada tinggi.
Maruli menekankan, karena lalai tidak mendaftarkan BPJS, maka seluruh biaya harus ditanggung 100% oleh perusahaan. Selain itu, gaji korban harus tetap dibayar selama masa perawatan dan tidak boleh dilakukan PHK secara sewenang-wenang. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum.

.png)