Kabarindoraya.com | Bogor - Pemasangan tiang jaringan wifi milik PT. Eka Mas Republic di Desa Leuwimekar diduga langgar aturan dan tidak beri kompensasi warga sekitar. 

Perusahaan vendor jaringan internet Myrepublic yang berkantor di jl.Rawajaha No.11 RT.03 RW.03 Kelurahan situgede Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Itu memasang Tiang hitam yang tepat berdiri didepan gerbang rumah salah satu warga dengan pagar tembok berornamen klasik seperti milik Ustadz Aa di RT 01 RW 03 ini.

Ustadz Aa mengaku tidak diberitahu atau dijelaskan oleh pengurus RT/RW terkait pemasangan tiang tersebut.

Warga merasa ini adalah penyerobotan lahan berdasarkan pasal 167 KUHP & 385 KUHP juga UU no.51 thn 1960 tentang pertanahan.

Andri seorang pengawas lapangan dari PT.EKA MAS REPUBLIC mengatakan izin untuk pemasangan tiang sudah diurus kepihak-pihak pengurus wilayah.

"Sudah diurus dari RT/RW dan Desa entah kalo Kecamatan." katanya

Namun warga tidak tetap tidak tahu. Warga berharap ada transparansi dan kejelasan dari Pemerintah Desa dan RT/RW supaya hak mereka dihormati dan adanya penyelesaian dari pihak PT.EKA MAS REPUBLIC terkait lahan yang mereka gunakan untuk pemasangan tiang tersebut.(Redaksi/ Ade Yono)