Kabarindoraya.com | Bogor -Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Koordinasi HAM menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi terkait program kerja prioritas nasional RPJMN 2025-2029 yang bertajuk penyusunan telaah dan rekomendasi kebijakan pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan sejak tanggal 7 sampai tanggal 9 Oktober 2025 di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center, Kabupaten Bogor.
Asisten Deputi bidang koordinasi HAM sebagai ketua panitia pelaksana, pada hari pertama dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesepahaman tentang pentingnya memberikan arah rekomendasi pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, rakor ini juga bertujuan untuk menyusun kebijakan yang efektif dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sambutan dan sekaligus dibuka acara oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. yang dihadiri oleh 27 instansi, lembaga dan pemerintah daerah terpilih yang diundang khusus terkait rekomendasi HAM, termasuk didalamnya Pemerintah Kota Bogor turut hadir yang diwakili Bagian Hukum dan HAM Setda dan Sekretariat DPRD Kota Bogor. Rakor yang dilaksanakan secara maraton selama 2 hari berturut-turut menghadirkan enam narasumber ahli, dari latar belakang akademisi, praktisi dan pejabat professional pemerintah.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang berkesempatan hadir dalam sesi IV, yang fokus membahas 2 topik yaitu perlindungan hukum bagi tenaga kerja dan warga negara Indonesia di luar negeri oleh direktorat otoritas pusat dan hubungan internasional kementerian hukum dan pemberian perlindungan anak melalui kebijakan pemerintah dibidang Pendidikan oleh Komisioner KPAI, aktif sebagai penanggap terkait berbagi pemikiran dan pengalaman khususnya implementasi P5 HAM dalam pembentukan peraturan di daerah berupa Perda dan Perwali.
“Kota Bogor berharap rancangan undang-undang hukum perdata internasional (HPI) dapat segera disahkan dan diterbitkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang memiliki persoalan, seorang wanita warga Kota Bogor yang tertahan di KBRI Riyadh Arab Saudi selama dua tahun ini, meskipun telah dibatalkan pernikahannya namun konflik bahkan sebagai korban kejahatan diluar negeri belum diselesaikan dikarenakan perbedaan hukum antar negara yang belum memenuhi prinsip perlindungan hak warga negara, termasuk adanya pilihan hukum yang sangat merugikan Indonesia, saya ingin TPPO atau kejahatan HAM bisa diatur dalam sebuah regulasi yang tepat. ”kata Alma Wiranta dalam diskusi rakor yang berlangsung hangat dan intelektual
Lanjut Alma, “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 harus direvisi termasuk peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Tahun 2012, nomor 20 dan 77 tentang parameter pembentukan Produk Hukum Daerah berbasis HAM.”
Implementasi Pengarusutamaan HAM Dalam Peraturan
Pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya HAM dalam kehidupan masyarakat. Implementasi pengarusutamaan HAM dapat dilakukan dengan langkah efektif menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan dan penormaan yang mengintegrasikan instrumen HAM berdasarkan kekinian.
“Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM bersama DPRD Kota Bogor telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan payung hukum Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) dan implementasi HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama Produk Hukum Daerah yang berkualitas dan menerbitkan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kota Bogor Ramah HAM.” Ungkap Alma Wiranta didampingi analis hukum ahli madya Yulia Anita, dan JFT ahli muda Roni Ismail dan Nunik Wulandari