Kabarindoraya.com | Bogor -  Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang ditugaskan sebagai koordinator penataan regulasi daerah, segera menjalankan pemantapan asta cita berupa penerbitan produk hukum daerah dalam kemudahan investasi dengan komitmen kuat menghidupkan ekraf melalui dukungan swasta.

Sebagaimana dalam sambutan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Kendari yang dilaksanakan di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, rabu (27/8/2025) yang dihadiri oleh Kepala Daerah, Ketua DPRD, Ketua Kadin, Kepala Biro dan Bagian Hukum Setda se Indonesia yang juga turut hadir para pejabat eselon 1 beberapa kementerian.

Kegiatan rutin setiap tahun Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri, pada tahun 2025 ini dilaksanakan mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Agustus, dan tema yang digagas berkaitan dengan kebijakan sinkronisasi Regulasi Daerah sebagai otonomi dengan kondisi wilayah yaitu produk hukum daerah untuk kemudahan investasi dan pemantapan asta cita.

Alma Wiranta yang hadir mewakili Walikota Bogor, Dedie A Rachim mendapat momentum tepat dalam Rakernas PHD 2025 karena adanya sinergi pemerintah pusat dan daerah yang menekankan pentingnya regulasi daerah yang membangun kemandirian peningkatan PAD dengan tidak menindas warganya. 

Sehingga Bagian Hukum dan HAM memastikan bahwa seluruh regulasi daerah akan dianalisis dan dievaluasi untuk patuh terhadap implementasi asta cita Presiden Prabowo.

"Segera saya laporkan ke Walikota setelah Rakernas PHD ini selesai, terkait penerapan 5 strategi peningkatan PAD dalam regulasi daerah yang akan berguna bagi Kota Bogor," ungkap Alma Wiranta

Tito Karnavian dalam paparan substantif menyampaikan pentingnya kerja sama dengan Kadin dan swasta, untuk mendapatkan informasi investasi dan potensi daerah dalam berusaha, serta kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta TNI yang menjamin situasi keamanan dan ketertiban serta dengan lembaga legislatif DPRD, sehingga regulasi daerah dapat ditegakkan secara efektif dan efisien.

Saat tindak lanjut, Alma Wiranta, saat berdiskusi dengan pengurus Kadin Pusat memastikan bahwa Bagian Hukum dan HAM Setda. Kota Bogor akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap implementasi regulasi daerah, terkait RTRW dan RDTR, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi daerah dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

"Aspek lainya yang juga penting berupa perlindungan hukum ditengah kebijakan tertib regulasi nasional, dengan komitmen asta cita dalam penerapan regulasi daerah, saya berharap kedepan dapat fokus pada peningkatan PAD Kota Bogor melalui ekraf dan BUMD. "pungkas Alma Wiranta.(Redaksi Abah Tataros)