Kabarindoraya.com | Bogor - DPRD Kota Bogor melalui Pansus Raperda RPJMD 2025-2029 melaksanakan rapat kerja bersama Pemkot Bogor secara maraton dalam pembahasan mendalami misi utama yang terbagi atas 4 misi, yaitu Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar sampai hari sabtu (19/7/2025). Legislatif dan eksekutif Kota Bogor sangat intens berkolaborasi menyelami kebijakan yang akan diambil ditengah efisiensi anggaran, perubahan kebutuhan masyarakat namun tetap berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui penerbitan Perda RPJMD 2025-2029 yang berkualitas sebagaimana rujukan inmendagri Nomor 2 tahun 2025.
Anita Primasari Mongan sebagai ketua pansus mengatakan, “Kami ingin mengawal agar visi kepala daerah lima tahun ke depan dapat terwujud dengan dituangkan dalam aksi nyata yang terukur, sehingga dapat sesuai dengan anggaran yang ada.”
Sementara itu, setelah mengikuti semua kegiatan pembahasan empat misi utama Kota Bogor, beberapa program prioritas dan arah kebijakan lima tahun kedepan banyak mendapat masukan agar terus disempurnakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah Kota Bogor agar dapat terimplementasi dengan baik untuk melayani masyarakat Kota Bogor.
Penguatan misi utama di dalam RPJMD 2025-2029 Kota Bogor tidak lepas dari aspek regulasi yang sangat dikawal secara khusus oleh Bagian Hukum dan HAM Setda, diantaranya ada 7 point yaitu:
1. Pembentukan Peraturan yang Tepat: Membuat peraturan yang jelas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Penegakan Hukum yang Konsisten: Menegakkan hukum secara konsisten dan adil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
3. Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Kerja Sama dengan Instansi Lain: Meningkatkan kerja sama dengan instansi lain untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan.
5. Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau dan mengelola pelaksanaan peraturan.
6. Peningkatan Kapasitas SDM: Meningkatkan kapasitas SDM pemerintah untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan yang cukup untuk melaksanakan peraturan.
7. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.
“Keberhasilan pembangunan Kota Bogor dimasa Walikota Dedie A Rachim dan Wakil Walikota Jenal Mutaqin nanti sebagaimana arah kebijakan dan program yang terencana dengan baik di dalam Perda RPJMD 2025-2029, sangat ditentukan oleh pembentukan substansi regulasi yang berkualitas termasuk pemahaman terhadap implementasi asas-asas pemerintahan yang baik. “ Pungkas Alma Wiranta ditengah kebersamaa para legislator Kota Bogor.(Redaksi Abah Tataros)