Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda didaulat memiliki peran untuk memastikan informasi yang disampaikan oleh badan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar memenuhi standar serta membantu dalam penanganan sengketa informasi jika terjadi simpang siur pemberitaan dimedia.
RSUD Kota Bogor diberitakan sebagai BLUD saat ini ditengara menghadapi persoalan keuangan karena banyaknya hutang kepada pihak ketiga. Adanya ketimpangan pelayanan kepada masyarakat yang tidak seimbang dengan anggaran sehingga muncul hutang dengan total utang mencapai Rp111 miliar per Juli 2025. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Dirut, Ilham Chaidir didampingi Wadirum, Hidayatullah dan Kabag Keuangan beserta jajaran RSUD dihadapan pimpinan DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD, Adityawarman dan Wakil Ketua DPRD sebagai pimpinan badan anggaran dan para ketua komisi DPRD Kota Bogor, yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Bigland Sentul Bogor, sabtu (2/8/2025).
“Banyak hal telah kami pelajari sebagai evaluasi dan mencari solusi, khususnya dalam pelayanan kesehatan dengan prinsip pasien harus sembuh tetapi RSUD tidak boleh rugi,” Ungkap dokter Ilham Chaidir.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta bersama legal drafting Roni Ismail, yang turut hadir dalam rapat TAPD dengan Banggar DPRD Kota Bogor menganalisis mengenai masalah tersebut dari aspek regulasi daerah sebagaimana paparan Dirut RSUD Kota Bogor terkait pengajuan rancangan perwali tentang remunerasi.
Ilham Chaidir memaparkan terkait pelayanan RSUD yang sangat penting dari aspek remunerasi sebagai transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan rumah sakit agar nantinya bagi nakes dan masyarakat lebih berkeadilan, transparan dan sistem yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui RSUD Kota Bogor telah menjadi sorotan publik akibat pemberitaan hutang yang dideranya cukup meningkat ditahun 2024. Dan berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 70 tahun 2022, Bagian Hukum dalam konteks PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang berperan sentral dalam memastikan regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, oleh karenanya melalui Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menanggapi serius hal tersebut setelah ditanyakan awak media.
Kata Alma Wiranta, “komitmen RSUD Kota Bogor yang memastikan pelayanan rumah sakit oleh tenaga medisnya telah memberikan pelayanan terbaik dan sesuai standar medis, sehingga perlu diapresiasi dan saat ini kami sedang berproses menggodok rancangan peraturan Walikota (Perwali) tentang remunerasi pelayanan yang diajukan RSUD Kota Bogor untuk mengatasi persoalan sistemik yang bisa berulang.”
“Mengoptimalkan Status BLUD RSUD Kota Bogor dengan pendampingan pengelolaan keuangan dan administrasi dari tenaga yang profesional, kami akan mengawal dengan regulasi khusus termasuk restruktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), serta aturan turunan dalam bentuk Peraturan lainnya yang berkaitan dan harmonis dalam rangka mempublikasikan laporan keuangan secara transparan untuk meningkatkan akuntabilitas di RSUD akan menjadi bagian prioritas dalam regulasi yang kami kawal saat ini.” Tutup Alma Wiranta.(Abah Tataros)