Kabarindoraya.com | P.Siantar - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,4 Kilogram (Kg) di Jalan Pdt. j. Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 2 Desember 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB.
Satu orang ditangkap inisial RPMLS (38) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 2 Desember 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RPMLS sedang berada diatas sepedamotor Honda Beat BK 3516 WAL di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima tersebut dengan gerak gerik mencurigakan sebagaimana laporan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dari kantung celana sebelah kiri RPMLS.
Setelah diinterogasi RPMLS mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya di Jalan Bhineka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan di salah satu rumah di Jalan Bhineka tersebut.

.png)