Kabarindoraya.com | Batu Bara - Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pengedar inisial HI, 32 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Pada penggeledahan terhadap HI, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 3,45 gram. Juga disita 100 plastik kosong ukuran kecil, dompet merah, 4 pipet plastik skop, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (9/3/2026).
Disampaikan Tamba, pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang menjalankan bisnis penjualan sabu, Kamis, (5/3/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi.

.png)