Kabarindoraya.com | Batu Bara - ‎Sat Resnarkoba Polres Batu Bara ‎mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu ‎dengan menangkap terduga pengedar inisial HI, 32 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

‎Pada penggeledahan terhadap HI, petugas menemukan dan menyita ‎barang bukti berupa sabu dengan berat  3,45 gram. Juga disita 100 plastik kosong ukuran kecil, dompet merah, 4 pipet plastik skop, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000.

‎Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (9/3/2026).

‎Disampaikan Tamba, pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang menjalankan bisnis penjualan sabu, Kamis, (5/3/2026).

‎Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi.