Kabarindoraya.com  | ‎Polsek Klapanunggal - Polres Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Hal itu dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal dalam skala besar pada Selasa, 7 April 2026. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K., bersama PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH, serta personel Unit Reskrim dan Intelkam. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal.

‎Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

‎"Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berhenti di sebuah gang di Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Klapanunggal IPTU Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K

‎Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diduga kuat akan diedarkan. Pelaku kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Klapanunggal.

‎"Pengembangan pun dilakukan secara cepat. Petugas bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Gunung Putri dan kembali menemukan ratusan obat keras ilegal yang disimpan di dalam kamar, memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran obat ilegal secara terorganisir," ujarnya