Kabarindoraya.com | Bogor - PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45 karyawan pada Agustus 2025 lalu. Ironisnya, puluhan karyawan yang telah mengabdi hingga 25 tahun masa kerja hanya menerima pesangon sebesar 12 bulan gaji, yang baru dijanjikan akan dibayarkan pada Oktober 2025.

‎Keputusan ini menjadi sorotan karena diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon berdasarkan masa kerja secara bertingkat, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).

‎Aktivis sosial Johner Simanjuntak ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pasif serikat pekerja dan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

‎"Miris, anggotanya dizalimi oleh perusahaan, serikat pekerja gak bisa berbuat banyak. Protes ke perusahaan saja tidak berani, apalagi perlawanan hukum," ujar Johner.

‎Lebih lanjut, Johner juga mengecam Disnaker Kabupaten Bogor yang dinilai gagal memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada para karyawan korban PHK.