Kabarindoraya.com | Batu Bara – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara bersama perwakilan PT. Prima Pengembangan Kawasan (PPK) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait kewajiban Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek Tahap IB Tahun 2025, pada Selasa, (23/09/2025).

Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta, diharapkan proses penyelesaian pajak dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Pada koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan tepat waktu sekaligus mendukung kelancaran investasi swasta di wilayah Batu Bara.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP., M.A.P., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan pelaku usaha.

“Kepatuhan PT. PPK dalam menyelesaikan BPHTB bukan hanya berdampak pada kelancaran proyek, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” jeas Mei Linda.

Sambung nya, Bapenda Batu Bara menilai, kolaborasi dengan pihak swasta perlu dibangun di atas prinsip transparansi dan keadilan, agar setiap tahapan pembangunan proyek dapat berjalan lancar.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara berharap tercipta iklim investasi yang sehat, kondusif, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dari pembangunan proyek Tahap IB tahun 2025,” tegas Mei Linda. (Rudi Hrp)