Kabarindoraya.com | Jakarta – Dugaan praktik lancung dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024 resmi bergulir ke ranah pidana khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Isu ini bermula dari temuan aliran dana miliaran rupiah yang diduga digunakan untuk mengintervensi hasil pemilu demi memenangkan pasangan calon tertentu. Kasus ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi dari jabatan Ketua KPU Kota Bogor atas pelanggaran etik berat terkait gratifikasi.
Bukti Terang Benderang, Menanti Nyali Kejaksaan
Laporan resmi dengan nomor 010/GAGAK/III/2026 diserahkan langsung oleh Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) Bogor dan Kesatuan Mahasiswa Nasional (KMN) kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Maret 2026. Sekjen GAGAK, Agus Suryaman, menegaskan bahwa konstruksi kasus ini sudah sangat kuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan etik.
"Kasus ini sudah terang benderang. Putusan DKPP dan bukti-bukti lapangan yang kami serahkan telah menunjukkan adanya aroma rasuah yang sangat menyengat. Sekarang tinggal bagaimana keberanian dan nyali Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jampidsus, untuk membongkar tuntas hingga ke akar-akarnya," tegas Agus Suryaman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Dugaan Korupsi Berjamaah dan "Uang Bom"
Dalam dokumen laporannya, GAGAK memaparkan rangkaian fakta yang diduga melibatkan konspirasi antara penyelenggara pemilu dan peserta pilkada:
Aliran Dana Fantastis: Terjadi dugaan penyerahan uang tunai secara bertahap dengan total mencapai Rp3,2 miliar hingga Rp3,7 miliar dari pihak pasangan calon nomor urut 05, dr. Rayendra.
Operasi Serangan Fajar: Dana tersebut diduga dialokasikan sebagai "Uang Bom" sebesar Rp2 juta per amplop untuk menyuap penyelenggara di tingkat PPS dan KPPS guna mengamankan suara.
Pencurian Data: Adanya dugaan penyerahan 15.000 data pemilih (DPT) secara ilegal untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu.
Tuntutan: Periksa Seluruh Komisioner dan Pihak Terkait

.png)