Kabarindoraya.com | Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Untuk Raperda tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Bogor dalam proses pembahasan hingga penetapan dua Raperda menjadi Perda, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
Dedie Rachim menjelaskan, permukiman kumuh merupakan permasalahan yang dihadapi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Hal ini seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat serta tekanan terhadap ketersediaan hunian layak semakin meningkat.
Keterbatasan lahan, faktor ekonomi, serta kurangnya perencanaan tata ruang yang baik sering kali menjadi penyebab utama munculnya kawasan permukiman kumuh.
Kondisi tersebut berdampak pada estetika kota, serta memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Perda tersebut, kata Dedie Rachim, menjadi langkah penting untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Bogor.
“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan. Semoga dengan disahkannya Perda ini, langkah kita untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, mengurangi kawasan kumuh, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat dapat berjalan efektif serta berkelanjutan,” ujar Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, terkait Perda tentang P3NAPZA di Kota Bogor, Dedie Rachim berharap pemerintah daerah dapat berperan strategis dalam melakukan anticipatory actions atau langkah-langkah antisipasi dini serta pencegahan yang tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan P3NAPZA, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

.png)