Kabarindoraya.com | Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru, tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P3NAPZA).
Untuk Raperda tentang peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Bogor dalam proses pembahasan hingga penetapan dua Raperda menjadi Perda, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
Dedie Rachim menjelaskan, permukiman kumuh merupakan permasalahan yang dihadapi hampir semua kota besar di Indonesia, termasuk Kota Bogor. Hal ini seiring pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang pesat serta tekanan terhadap ketersediaan hunian layak semakin meningkat.
Keterbatasan lahan, faktor ekonomi, serta kurangnya perencanaan tata ruang yang baik sering kali menjadi penyebab utama munculnya kawasan permukiman kumuh.
Kondisi tersebut berdampak pada estetika kota, serta memicu berbagai persoalan sosial, kesehatan, dan lingkungan yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Perda tersebut, kata Dedie Rachim, menjadi langkah penting untuk mewujudkan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Bogor.
“Dengan regulasi ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan program penanganan dan pencegahan kawasan kumuh secara lebih terarah, terpadu, dan berkeadilan. Semoga dengan disahkannya Perda ini, langkah kita untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, mengurangi kawasan kumuh, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat dapat berjalan efektif serta berkelanjutan,” ujar Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, terkait Perda tentang P3NAPZA di Kota Bogor, Dedie Rachim berharap pemerintah daerah dapat berperan strategis dalam melakukan anticipatory actions atau langkah-langkah antisipasi dini serta pencegahan yang tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan P3NAPZA, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Dedie Rachim menegaskan pentingnya aturan operasional yang jelas mengenai partisipasi masyarakat dalam program P3NAPZA, mulai dari pelaporan hingga langkah-langkah di tingkat wilayah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan P3NAPZA.
Selain itu, lanjut Dedie Rachim, aturan yang jelas terkait rehabilitasi bagi pecandu P3NAPZA harus diperkuat agar mereka mendapatkan perawatan dan dukungan yang tepat, baik fisik, mental, maupun sosial untuk memulihkan diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menerangkan bahwa terbentuknya layanan serta akses komunikasi, informasi, dan edukasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan P3NAPZA juga sangat diperlukan.
“Informasi yang jelas dan akurat akan membantu masyarakat memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan sektor swasta sangat penting dalam penanggulangan P3NAPZA.
Terakhir, Dedie Rachim menekankan pentingnya proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Bogor sebagai sarana efektif dalam koordinasi dan pelaksanaan program penanggulangan P3NAPZA.
“Semoga melalui kolaborasi kita semua, upaya-upaya tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkas Dedie Rachim.