Kabarindoraya.com  | Pesisir Barat – Komitmen Polres Pesisir Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi atensi publik kembali dibuktikan. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia atau pengeroyokan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, tertanggal 02 April 2025. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena menewaskan seorang anak di bawah umur.

Adapun perkara yang ditangani yakni tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Atau Pengeroyokan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 02 April 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun petugas, kejadian bermula pada saat korban yang bernama Ferdi Aprido Bin Fikriansyah

16 tahun, warga Pekon/Desa  Banjar Agung

Kec. Way krui Kab.Pesisir Barat, bersama rekan-rekannya menghadiri pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan, kemudian sekira pukul 01.30 WIB, korban mengajak rekannya  yang berinisial AA dan NK untuk berpindah lokasi menonton pesta orgen tunggal di tempat lainnya, namun saat berada di area parkir sepeda motor, terjadi kesalahpahaman antara korban dengan salah satu pelaku berinisial IY yang langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali, aksi tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah pelaku lainnya yang turut melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia. 

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala berukuran 1 cm x 1 cm dengan tepi tidak rata, serta luka memar pada kelopak mata kanan berukuran 3 cm x 3 cm akibat kekerasan benda tumpul.