Kabarindoraya.com | Deli Serdang - Dalam sebuah aksi breakthrough penegakan hukum yang luar biasa, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menuntaskan misi strategis pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 135 / IV / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT, tertanggal 20 April 2026, aparat berhasil meringkus sindikat yang membawa logistik obat terlarang dalam jumlah masif dari perbatasan menuju wilayah hukum Deli Serdang.

Berdasarkan intelligence report yang akurat dan analisis mendalam mengenai pola pergerakan jaringan yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong, tim operasi segera memetakan strategi intelijen dan investigasi. Pengawasan ketat dilakukan hingga pada hari Minggu, 19 April 2026, terdeteksi pergerakan kendaraan tersangka yang bergerak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga menuju gerbang Tol Lubuk Pakam.
Penangkapan Kilat di Gerbang Tol:
Pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB, eksekusi dilakukan secara tactical di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Tim gabungan melakukan pengepungan sempurna dari depan dan belakang, sehingga pelaku tidak memiliki ruang untuk melarikan diri.
Berhasil diamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa berinisial J Als I (27 th) dan R S P (28 th), serta satu orang anak di bawah umur berinisial M G N Als N (17 th), seluruhnya beralamat di Tanjung Pura, Langkat.
Barang Bukti Tondaan yang Mengguncang Hukum:
Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat menemukan cache barang bukti yang jumlahnya sangat fantastis dan dikemas dengan modus operandi yang terselubung, antara lain:
– 3 Goni Plastik: Berisi 50 bungkus kemasan Freeso-dried Durien (gambar durian) berisikan Kristal Metamfetamina (Sabu) dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram.
– 2 Goni Plastik: Berisi Liquid Vape merk Lamborgini sebanyak 2.982 pcs dan merk Ninja sebanyak 267 pcs, total 3.249 pcs.

.png)