Kabarindoraya.com | Batu Bara - kegiatan Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan GSN (Gerebek Sarang  Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara,Rabu (26/11),sekitar pukul 16.00 wib, diseputaran Kec Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan adanya Pengaduan masyarakat (Dumas), terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di dusun VIII Desa Gambus laut kec. Lima puluh pesisir kab. Batu Bara

Kasat dan Anggota Satres Narkoba langsung mengarah ke lokasi yang dimaksud di Dusun VIII Desa Gambus laut Kec. Lima puluh pesisir Kab. Batu Bara.

- Sebelum pelaksanaan kegiatan GSN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H.

- Pelaksanaan GSN  dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, SH. didamping oleh, KBO Sat Resnarkoba Ipda A. Murphi SH. Kanit I  Sat Resnarkoba Iptu Juber  R. Simanjuntak, SH. Kanit II  Sat Resnarkoba Ipda Zunardy Purba,  beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dan anggota Sat Samapta.

Kepada awak jurnalis Kasat Narkoba menjelaskan, " Dari hasil kegiatan GSN ditemukan 2 orang laki laki beserta 1 paket kecil plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dari pelaku tindak pidana narkotika, " jelas AKP Ramses P Panjaitan SH.

Lanjunya, "dalam kegiatan ini berlangsung berjalan aman dan baik, " ucap Kasat Satres Narkoba Batu Bara.