Kabarindoraya.com | Batu Bara - Pengarab lahan kosong milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yang berlokasi di belakang kantor Bupati, dilarang oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP).

Terlihat Kamis (23/10), petugas Satpol PP yang bertugas dikantor Bupati Batu Bara,melarang para pengarab, yang akan menanam kembali tanaman ubi kayu.

Rizki supir atau oprator zonder(tractor), saat ditanya pihak satpol PP, siapa yang memerintah, meneraktor ? 

" Maaf pak saya disuruh pak Tony yang tinggal di Pulau Besar Kecamatan Datuk Tanah Datar Batu Bara, untuk mengerjakan ini semua, " jelas Rizki.

Sementara perwakilan dari satpol PP yang tidak mau disebut namanya mengatakan, " kami diperintahkan Kasatpol PP, karena dari awal lokasi disini, sebenarnya perna ditanam jagung, untuk program ketahanan pangan, " jelasnya.

Lanjutnya,selama ini kami tidak mengetahui, pengarab dapat izin untuk menanam ubi kayu dari siapa ? 

" Makanya untuk semua pengarab lagan tanah milik Pemda Batu Bara, khususnya seputaran kantor Bupati, perintah pimpinan untuk di stop atau diberhentikan, karena PAD tidak ada setor  dari hasil ubi kayu, " tegas Satpol PP yang tidak mau disebut jati dirinya ini.