Kabarindoraya.com | Batu Bara - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara Polda Sumut mendapat informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika TKP di Gang Saudara Kel Indrapura Kec Air Putih Kab Batu Bara Sumatera Utara, pada Selasa 20 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib.

Menurut keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Doly kronologis singkat kejadian bahwa personil satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa, ada pelaku sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu dan Narkotika Pil MDMA/Ekstasi.

Setelah mendapat informasi tersebut Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika Shabu tersebut.


Selanjutnya personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Petugas berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Fitra Andika Panjaitan (30) warga Jln. Panili Lk. I Desa Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, petugas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dalam proses penggeledahan terhadap Fitra Andika Panjaitan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 2,33 Gram - 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 5,30 Gram - 5 (lima) butir pil MDMA / Ekstasi bergambar minion warna kuning dengan berat bruto 2,19 gram dan 1 (satu) buah peci warna hitam, narkotika jenis sabu dan ekstacy yang disimpan dalam beberapa plastik klip transparan kosong.

Dalam pemeriksaan awal, Fitra mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual secara eceran.

Berdasarkan pengakuan Fitra Andika Panjaitan personil Satres Narkoba melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil melacak keberadaan