Kabarindoraya.com |  Batu Bara - Jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua orang nelayan dan pedagang, Sabu 12,33 gram berhasil disita

Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit I Satresnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi berbeda di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.

Pertama, seorang nelayan berinisial MRH (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diringkus dengan barang bukti 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram.


Dari tangan terduga pelaku, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua buah dompet, serta satu unit handphone Android.

Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas juga mengamankan seorang nelayan lain berinisial IH (45), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan IH positif mengandung metamfetamin.

Tidak jauh dari lokasi pertama di Desa yang sama, petugas kembali meringkus seorang pedagang berinisial RFN (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada dua orang yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu. Turut kita amankan satu pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urine ajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua orang nelayan dan pedagang, Sabu 12,33 gram berhasil disita

Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit I Satresnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi berbeda di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.