Kabarindoraya.com | Bogor - Tim Reskrim dan jajaran  Polsek Cileungsi bersama Polsek Jonggol, berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa.

Kompol Edison  Kapolsek Cileungsi mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari tertangkapnya seorang pelaku bernama Doly di wilayah hukum Polsek Cileungsi. Dari hasil pengembangan, pihaknya kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Tedi Setiadi dan Rizki, berkat koordinasi dengan Polsek Jonggol.

“Salah satu pelaku yang diamankan Tedi Setiadi adalah seorang residivis kasus curanmor. Sebelumnya ia pernah ditahan di Lambaga Permasyarakatan Cikarang, Bekasi selama tiga tahun untuk kasus serupa,” ungkapnya pada Kamis, 30 Oktober 22. 

Ia menambahkan, setelah bebas satu minggu dari lapas, Tedi tampak tak memiliki rasa jera dan kembali nekat melakukan aksi pencurian yang sebelumnya pernah ia lakukan.

“Namun setelah keluar satu minggu dari lapas, pelaku tidak sedikit pun kapok, ia kembali melancarkan aksinya menjadi pemetik curanmor,” kata dia. 

Masih menurut Edison, para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Cileungsi, seperti Gandoang, Cipeucang, dan Rawailat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para pelaku sebagai barang bukti. Polisi juga telah menghubungi para korban untuk memastikan kendaraan mereka telah ditemukan dan diamankan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Cileungsi guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” Ujarnya.