Kabarindoraya.com | Bogor - Penyelenggaraan Seminar Nasional dengan tema “Meningkatkan Profesionalitas Notaris sebagai Penegak Hukum di Luar Pengadilan di Era Disrupsi”, yang diselenggarakan di Universitas Djuanda, Bogor, Sabtu (19/7/25) dengan keynote speaker Dirjen AHU Kemenkum, Ketua PP INI dan Rektor Universitas Djuanda sangat menarik perhatian para peserta, termasuk beberapa undangan Notaris, akademisi dan mahasiswa yang hadir di aula Gedung C Universitas Djuanda.

Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor, Alma Wiranta, sebagai undangan menyampaikan pernyataan kepada awak media setelah mengikuti sesi pembukaan acara bahwa profesi Notaris bukanlah penegak hukum di luar pengadilan dalam arti sebenarnya. Pernyataan tersebut hanya konsepsi yang disampaikan dalam konteks tugas dan wewenang Notaris yang lebih berfungsi sebagai pejabat publik yang membuat akta otentik dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat secara keperdataan yang diasumsikan memberi kepastian hukum.

“Tidak ada satu sumber hukum yang akurat atau eksplisit menyatakan bahwa notaris adalah penegak hukum di luar pengadilan. Saya menduga, konsep ini muncul dari pemahaman bahwa notaris memiliki peran penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam konteks pembuatan akta otentik dan pencegahan sengketa di luar pengadilan,” ungkap Alma Wiranta yang juga sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor

Sebagaimana diketahui Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang dalam pembuatan akta otentik, pengesahan dokumen, termasuk memberikan penjelasan terhadap dokumen dan tugas lainnya selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), juga meliputi KUHPerdata, UU agrarian dan beberapa regulasi lainnya. Notaris bertanggung jawab atas keabsahan dan kepastian hukum dari dokumen yang dibuat, khususnya akta otentik yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, perlindungan hukum bagi masyarakat melalui pembuatan dokumen yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga keabsahan dokumen dan memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hukum.

MPDN Kota Bogor mengamati pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Notaris untuk memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan, senada dengan pernyataan Dirjen AHU, Widodo yang menyoroti pentingnya profesionalisme dan digitalisasi profesi Notaris di era disrupsi, sehingga terbit Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris.

“Dalam UU Jabatan Notaris yang berlaku saat ini, Notaris lebih berfungsi sebagai pejabat publik yang membuat akta otentik dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat melalui dokumen yang sah secara keperdataan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan inilah peran penting Notaris dalam hal pembuktian dan pencegahan sengketa melalui pembuatan akta otentik mendukung sistem hukum di Indonesia, tetapi Notaris bukan sebagai penegak hukum di luar pengadilan dikarenakan belum ada regulasinya.” Tegas Alma Wiranta.(Abah Tataros)