Kabarindoraya.com | Bogor - Adanya fenomena juru parkir ilegal di Kota Bogor yang kerap mengambil kesempatan di lokasi on the street, bahkan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah malah disalahgunakan karena tidak ada pengawasan, peristiwa di kawasan Surya Kencana baru-baru ini masih menjadi sorotan karena pemerintah Kota Bogor dalam uji publik mengatasi masalah parkir dengan jukir yang tidak memahami aturan. 

Alma Wiranta, saat ditanya oleh awak media terkait isu parkir di Kota Bogor menyatakan, "Sudah tiba saatnya dilakukan kajian menyeluruh terhadap retribusi parkir, dengan memperbaiki kebijakan terhadap parkir kendaraan di Kota Bogor."

Masalah Parkir di Kota Bogor

Masalah parkir di Kota Bogor tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain:

- Kurangnya Infrastruktur Parkir, karena jumlah kendaraan bermotor yang meningkat pesat tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur parkir yang memadai.

- Ketidakpatuhan Pengendara, terlihat banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas termasuk parkir, ada pengendara memilih untuk memarkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya.

- Penegakan Hukum yang Lemah, maka pelanggaran parkir dipastikan kerap terjadi, sehingga banyak pengendara yang tidak merasa takut untuk melanggar aturan.

Solusi untuk Masalah Parkir

Untuk mengatasi masalah parkir dan juru parkir di Kota Bogor, beberapa solusi dapat dilakukan, antara lain:

- Pembangunan Infrastruktur Parkir, Pemerintah Kota Bogor harus membangun infrastruktur parkir yang memadai, seperti gedung parkir bertingkat.

- Penegakan Hukum yang Lebih Tegas terhadap pelanggaran parkir dengan lebih pada efek jera, seperti memberikan sanksi yang berupa denda kepada pelanggar.

- Peningkatan Kesadaran Masyarakat dengan diedukasi tentang pentingnya mematuhi aturan parkir dan dampak negatif dari parkir sembarangan.

- Penggunaan Teknologi Parkir yang Cerdas dapat membantu mengatasi masalah parkir dengan lebih efektif.

- Juru Parkir yang beridentitas resmi dari pemerintah, dan pengawasan yang efektif.

Kajian Regulasi Daerah

Alma Wiranta selaku Kabag Hukum dan HAM menekankan pentingnya melakukan kajian regulasi daerah untuk memperbaiki kebijakan parkir di Kota Bogor. Kajian regulasi daerah ini dapat membantu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam kebijakan parkir yang ada saat ini dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. 

"Saat ini kami melakukan kajian regulasi daerah terkait retribusi pada semua area parkir, kedepan kebijakan publik terkait parkir di Kota Bogor dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah parkir yang semrawut, dengan membuka lapangan kerja bagi petugas dan pengawas parkir. "Ungkap Alma setelah menghadiri penyerapan aspirasi RUU Komoditas Strategis yang dilaksanakan IPB oleh Badan Legislasi DPR RI, kamis (25/9/2025)