Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor menerima pengaduan warga dan pemberitaan di media sosial terkait adanya penarikan retribusi kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Induk Kemang - Teknik Umum (Tekum) Tanah Sareal Kota Bogor diluar dari kewajaran. Terpantau Awak Media, Alma Wiranta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor segera bergerak mengecek informasi ke lokasi pasar Tekum dengan Konfirmasi ke Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, sabtu (20/9/2025)
Diketahui sampai berita ini diturunkan, masih dikumpulkan informasi oleh Pemkot Bogor melalui Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan pengecekan lapangan terkait laporan warga ada skandal oknum yang menarik retribusi diluar ketentuan peraturan. Pengecekan ini biasa dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan pasar tekum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar yang memberatkan warga, yaitu pengunjung dan pedagang.
Latar Belakang Masalah
Pasar Tekum telah menjadi sorotan setelah adanya konflik pengelolaan dan aspirasi pedagang pasar terkait semrawutnya sampah dan retribusi kebersihan yang tetap dipatok tinggi oleh oknum yang tidak jelas legalitasnya.
Alma Wiranta menyatakan, "pengelolaan Pasar Tekum saat ini sering berpolemik terutama banyaknya pungli yang perlu ditangani segera, dan beberapa hal lainnya, seperti kebersihan, keamanan dan kenyamanan."
Tindakan yang Diambil
Setelah dilakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi di Pasar Tekum. Hasil yang akan disampaikan ke publik dan Walikota Bogor berupa transparansi retribusi yang ditarik ke warga, termasuk berakhirnya hak penyewaan.
Kewenangan penarikan penyewaan kios dan lapak oleh PT. Galvindo Ampuh di Pasar Tekum berlaku 25 tahun sejak ditandatangani PKS 2001.
Kata Alma, "Hak penyewaan akan beralih ke Pemkot Bogor paling lambat tahun depan (agustus 2026), sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama (PKS) pemkot dan PT. Galvindo Ampuh tahun 2001."
Membatalkan HGB PT. Galvindo Ampuh
Pengelolaan Pasar Tekum saat ini oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sesuai dengan SK Walikota, cukup panjang lika-likunya, bahkan sampai berkali-kali diuji di Pengadilan baik perdata maupun tata usaha negara, tetapi akhirnya dimenangkan oleh Pemkot Bogor dari sengketa lahan seluas 31.975 m²
Lanjut Alma, "Upaya yang akan kami lakukan selanjutnya adalah pembatalan HGB PT. Galvindo Ampuh, dengan alasan HPL milik Pemkot dan PT.Galvindo telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak menyerahkan ke Pemkot Bogor pada tahun 2007, sebagaimana dalam amar putusan PK Perdata nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan telah dieksekusi PN tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Penetapan Ketua PN Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor"
Melaporkan Pungutan Liar
Pemkot Bogor meminta warga yang berkunjung agar melaporkan pungutan liar yang dipungut, selain yang sah dari Perumda Pasar seperti rertribusi parkir di Pasar tekum yaitu sebesar Rp. 5 ribu satu kali parkir.
Alma menduga hilangnya penerimaan keuangan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hilang karena beberapa modus.
Dampak bagi Pedagang
Skandal Pungli oleh oknum di Pasar Tekum yang menaikkan Retribusi dapat memberatkan pedagang dan warga pengunjung termasuk tidak memberi manfaat bagi Kota Bogor.
Alma Wiranta mengatakan, "saya akan fokus menangani aduan warga ini dan serius untuk memastikan bahwa retribusi pengelolaan pasar tekum dijalankan sesuai aturan, agar semua nyaman berbelanja dan berjualan di pasar tekum."
"Saya memastikan hari ini bahwa keadaan di pasar tekum kondusif dan retribusi berjalan sesuai aturan, tidak ada retribusi tambahan yang memberatkan warga apalagi pungli, hormati aturan agar semua tentram. "Tegas Alma Wiranta.(Ii Syafrillah)