Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor menerima pengaduan warga dan pemberitaan di media sosial terkait adanya penarikan retribusi kepada masyarakat yang berbelanja di Pasar Induk Kemang - Teknik Umum (Tekum) Tanah Sareal Kota Bogor diluar dari kewajaran. Terpantau Awak Media, Alma Wiranta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor segera bergerak mengecek informasi ke lokasi pasar Tekum dengan Konfirmasi ke Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, sabtu (20/9/2025)
Diketahui sampai berita ini diturunkan, masih dikumpulkan informasi oleh Pemkot Bogor melalui Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan pengecekan lapangan terkait laporan warga ada skandal oknum yang menarik retribusi diluar ketentuan peraturan. Pengecekan ini biasa dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan pasar tekum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada pungutan liar yang memberatkan warga, yaitu pengunjung dan pedagang.

Latar Belakang Masalah
Pasar Tekum telah menjadi sorotan setelah adanya konflik pengelolaan dan aspirasi pedagang pasar terkait semrawutnya sampah dan retribusi kebersihan yang tetap dipatok tinggi oleh oknum yang tidak jelas legalitasnya.
Alma Wiranta menyatakan, "pengelolaan Pasar Tekum saat ini sering berpolemik terutama banyaknya pungli yang perlu ditangani segera, dan beberapa hal lainnya, seperti kebersihan, keamanan dan kenyamanan."
Tindakan yang Diambil
Setelah dilakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui secara pasti kondisi di Pasar Tekum. Hasil yang akan disampaikan ke publik dan Walikota Bogor berupa transparansi retribusi yang ditarik ke warga, termasuk berakhirnya hak penyewaan.
Kewenangan penarikan penyewaan kios dan lapak oleh PT. Galvindo Ampuh di Pasar Tekum berlaku 25 tahun sejak ditandatangani PKS 2001.
Kata Alma, "Hak penyewaan akan beralih ke Pemkot Bogor paling lambat tahun depan (agustus 2026), sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama (PKS) pemkot dan PT. Galvindo Ampuh tahun 2001."

.png)