Kabarindoraya.com | Kota Bogor SELASA, 9/9/25 - Pemerintah Kota Bogor dengan visi Bogor Beres dan Bogor Baru telah menjabarkan kedalam empat misi utama, Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar, sebagaimana yang dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Bogor 2025-2029 (dapat dilihat dalam laman JDIH Kota Bogor).

Dalam Misi Bogor Cerdas yang berisi beberapa program andalan dari janji kampanye Dedie-Jenal, diantaranya program bantuan hukum bagi warga miskin (Bankum Gamis) dan program fasilitasi penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan (Bale Badami) sangat didukung oleh DPRD Kota Bogor dan penggiat kebudayaan. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, " Program *Bale Badami* di Nisi Bogor Cerdas telah dirancang sebagai implementasi UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu berupa KUHAP bagi penyelesaian persoalan hukum diluar pengadilan sebagaimana lebih dikenal restoratif justice." 

Usulan Bale Badami Kota Bogor sebagai alternatif implementasi UU KUHP yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, telah digaungkan oleh Alma Wiranta didepan para praktisi hukum, akademisi dan penggiat hak asasi manusia di Kota Bogor, dikarenakan Bale Badami sendiri merupakan inovasi berupa konsep fasilitasi penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan oleh Pemda yang berbasis keadilan kondisi lokal dengan tujuan untuk memulihkan keadaan dan perlindungan masyarakat Kota Bogor.

Implementasi Bale Badami di Kota Bogor

Alma sampaikan, "Bale Badami menjadi salah satu program andalan Pemerintah Kota Bogor Dedie-Jenal untuk mengatasi sengketa hukum di luar pengadilan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024."

Program bale badami (rumah perdamaian) Kota Bogor telah dimulai secara parsial sejak tahun 2022, namun belum efektif karena belum difasilitasi Pemkot secara optimal.

"Dengan memasukkan bale badami ke dalam RPJMD Kota Bogor 2025-2029 pada misi bogor cerdas, akan membantu menjaga kearifan lokal warga bogor yang dikenal saling asah, asih dan asuh, dan ini adalah perbedaan Kota Bogor kedepan karena berkorelasi dengan UU KUHP, "Ungkap Alma Wiranta yang selain berprofesi Jaksa juga memiliki keahlian sebagai auditor hukum

Tujuan dan Manfaat Bale Badami di Kota Bogor

Penyelesaian perkara pidana, perdata, dan TUN di luar pengadilan, berdasarkan keadilan masyarakat diwilayah dengan syarat-syarat tertentu akan meningkatkan perlindungan hukum masyarakat dan merupakan pelaksanaan P5 HAM, karena akan banyak tokoh yang ikut berperan dan menjaga kearifan lokal ini.

"Menumbuhkan rasa keadilan, perlindungan dan kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat yang tertib dengan menjunjung hak asasi manusia, harus dilakukan bersama-sama demi menjaga maruah Kota Bogor tercinta ini, dengan taat aturan, jaga toleransi dan persatuan untuk kenyamanan warga saya yakin Bogor Beres Bogor Maju akan terwujud." pungkas Alma Wiranta yang terpantau awak media Kabarindoraya.com sering meninggalkan kantor pulang kerja pada pukul 24.00 Wita setiap hari kerja.(Redaksi Abah)