Kabarindoraya.com  |  Bogor. - Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Jargon terbaru KTR Kota Bogor yang dinamai STAR (Sehat Tanpa Asap Rokok) direncanakan akan segera dipublis disertai kegiatan penyuluhan hukum ke warga, termasuk ke Sekolah Menengah Pertama dan Menengah Atas. Hal ini disampaikan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah peristiwa yang viral di Banten yaitu kasus penamparan siswa oleh Kepsek karena merokok di Sekolah, jumat (10/10/2025)


 Perda KTR Kota Bogor  yang berisi larangan di lingkungan sekolah antara lain:

- Merokok: Kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, dan peserta didik dilarang merokok di lingkungan sekolah.

- Menjual dan mempromosikan rokok: Dilarang menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

- Iklan rokok: Iklan rokok tidak boleh dipasang di lingkungan sekolah atau dalam radius 500 meter dari sekolah.

- Kerja sama dengan perusahaan rokok: Sekolah dilarang bekerja sama dengan perusahaan rokok dalam bentuk apa pun, termasuk sponsorship kegiatan ekstrakurikuler.

"Adapun Peraturan lainnya yaitu Permendikbud No 64 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau, ternyata juga relevan melindungi generasi muda dari pengaruh negatif rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. "Kata Alma Wiranta menanggapi persoalan siswa merokok di Sekolah.

Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok, terutama di sekolah-sekolah. Peraturan Daerah KTR menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menegakkan larangan merokok di sekolah  "Pelanggar akan ditindak tegas, "ungkap Alma.

Upaya Penegakan Perda KTR di Kota Bogor