Kabarindoraya.com  | Bogor  - ‎Jajaran penyidik Polsek Gunung Putri bertindak cepat menanggapi laporan dugaan penganiayaan terhadap  NS (21). Selain meminta keterangan dari saksi, pihak penyidik juga sudah mengagendakan untuk memanggil dan meminta keterangan terlapor.

‎"Kami sudah kirimkan surat panggilan kepada terlapor AF dan diterima oleh pihak keluarga. Kami agendakan Selasa pekan depan yang bersangkutan akan dimintai keterangan," kata Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra kepada wartawan.

‎Menurut dia, proses pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tindakan cepat Polsek Gunung Putri yang menerima laporan dari masyarakat.

‎"Laporan dari saudari NS sudah kami tindak lanjuti dan kami tempuh semua proses sesuai dengan prosedur," singkatnya.

‎Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NS (21) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor. Laporan tersebut diterima aparat kepolisian pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi.