Kabarindoraya.com | Bogor -Menumpuknya persoalan dengan masalah yang kompleks dari aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan aspek lainnya seringkali membuat regulasi yang ditetapkan pemerintah tertinggal dan menjadi tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang diharapkan. Bahkan regulasi yang terlalu banyak dan tidak konsisten dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini disampaikan kembali Kabag Hukum dan HAM, Dr. (c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA saat menerima laporan hasil pembahasan rancangan perwali tentang PSU amanat Perda Kota Bogor Nomor 5 tahun 2024, pembahasan ra perwali dipimpin oleh suncang ahli muda Roni Ismail, SH., MH yang dihadiri Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Badan Keuangan Aset Daerah diruang rapat ragamulia Bagian Hukum dan HAM Setda,  Selasa (28/10/2025) 

Keterbatasan Regulasi

Regulasi memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan masalah yang kompleks. Beberapa alasan mengapa regulasi tidak dapat menyelesaikan semua masalah, bahkan ada beberapa pasal dalam UU, PP, Permen bahkan Perda dan Perkada yang dianalisis perlu advokasi. 

Terlebih, masih dalam konteks hangat pembahasan Peraturan Daerah masih ada yang kontroversial terkait penerapan sanksi. 

Strategi Advokasi Dalam Regulasi

Alma Wiranta memberikan  saran rekomendasi terkait beberapa pasal kontroversial dalam regulasi nasional maupun regulasi daerah. Menurutnya, beberapa pasal perlu diperjelas dan diperinci lebih lanjut untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang.

 "Saya menilai bahwa Regulasi perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, dan ini juga merupakan tugas yang penting, "Ujarnya

Alma Wiranta yang berpendirian rule of law ini menekankan penting untuk memahami penerapan pasal demi pasal di regulasi, namun yang lebih penting menghidupkan kembali suasana kedamaian dan toleransi dengan saling menjaga, tertib, tau diri dan tau batas. 

"Untuk memastikan keadilan,  kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam kehidupan tidak semua solusi ada dalam regulasi , namun ada aturan lain yang lebih hidup yaitu norma agama dan norma adat yang luhur. "Ungkap Alma Wiranta